HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan
Nama : Aisya Amelia
Kelas : 10.iis 2
No absen : 04
Pelajaran : PAI
Asal sekolah : SMAN 1 Kab Tangerang
Guru pembimbing : Rizka Susilawati
Hari & tanggal : selasa, 17 maret 2020
_____________________________________________
Hai semuanya🤗
Apa kabar? Semoga sehat selalu ya
Jadi ini blog ke 2 saya😊
Saya akan menjelaskan tentang "HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN"
selamat membaca🤗!
• Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
C. Syarat dan Rukun Haji
syarat haji terbagi kedalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah haji.
Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal
Sedangkan syarat sah haji
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Adapun rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
D. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaanya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu :
E. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang di perintahkan Allah swt. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut :
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
A. Pengertian Wakaf
B. Hukum Wakaf
a). barang yang diwakafkan itu harus. barang yang berharga
b). harta yang di wakafkan harus. diketahui kadarnya, apabila harta itu. tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c). harta yang di wakafkan harus miliki. oleh orang yang berwakaf (wakif)
d). harta harus berdiri sendiri, tidak. melekat kepada harata lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai'.
3).orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a). Tertentu (mu’ayyan), artinya orang. yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b). Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.
Perkenalkan
Nama : Aisya Amelia
Kelas : 10.iis 2
No absen : 04
Pelajaran : PAI
Asal sekolah : SMAN 1 Kab Tangerang
Guru pembimbing : Rizka Susilawati
Hari & tanggal : selasa, 17 maret 2020
_____________________________________________
Hai semuanya🤗
Apa kabar? Semoga sehat selalu ya
Jadi ini blog ke 2 saya😊
Saya akan menjelaskan tentang "HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN"
selamat membaca🤗!
___________________________________________
• Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
A. Pengertian haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengujingi Baitllah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga di artikan menyegaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian menasik dalam rangka memenuhi perintah Allah swt.
B. Hukum haji
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu dan berkewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila melakukannya lebih dari satu kali, maka haji yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah.
Sebagaimana di jelaskan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97.Allah Swt.berfirman:B. Hukum haji
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu dan berkewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila melakukannya lebih dari satu kali, maka haji yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Arti: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(Q. S. Ali Imran/3:97)Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
C. Syarat dan Rukun Haji
syarat haji terbagi kedalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah haji.
Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal
Sedangkan syarat sah haji
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Adapun rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
D. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaanya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu :
1). Haji Tamattu'
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2). Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3) Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban
Setiap ibadah yang di perintahkan Allah swt. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
A. Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur’an.
B. Hukum zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
C. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal
2)Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a). Milik penuh
Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b). Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
c). Mencapai nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
d). Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e). Bebas dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesame manusia.
f). Berlaku setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
1). Pelepasan atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2).Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3). Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
D. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.
3. Wakaf
A. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’I wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar amaliah karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai berikut
1) Q.S. Ali ‘Imran/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Arti: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
2) Hadits Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya : “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mengenai sadaqah jariyah pada hadits diatas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf.
C. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1).Orang yang berwakaf (al-wakif), syarat-syaratnya :
a). Memiliki penuh harta itu, dia merdeka
untuk. mewakafkan harta itu kepada siapa
yang ia kehendaki.
b).Berakal, maksudnya tidak sah wakaf
dari orang bodoh, orang gila, atau orang
yang sedang mabuk.
c). Baligh.
d).Bertindak secara hukum(rasyid). Orang. bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah. mewakafkan hartanya.
2). Benda yang di wakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.a). barang yang diwakafkan itu harus. barang yang berharga
b). harta yang di wakafkan harus. diketahui kadarnya, apabila harta itu. tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c). harta yang di wakafkan harus miliki. oleh orang yang berwakaf (wakif)
d). harta harus berdiri sendiri, tidak. melekat kepada harata lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai'.
3).orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a). Tertentu (mu’ayyan), artinya orang. yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b). Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.
D. Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
a). Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b).Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c). Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
d). Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nair). Secara umum, penerimaan wakaf (nair) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
g. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut Syafi’I Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nair. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut
1.Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3.Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4.Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
___________________________________________________
• KESIMPULAN
- Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt.
- zakat adalah pemberian yang wajib di berikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
- wakaf ungkapan yang di artikan penahanan harta milik seseorang kepda orang lain atau kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
___________________________________________________
Sekian dari saya semoga bermanfaat ya🤗!
Wassalamualaikum wr.wb.
- zakat adalah pemberian yang wajib di berikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
- wakaf ungkapan yang di artikan penahanan harta milik seseorang kepda orang lain atau kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
___________________________________________________
Sekian dari saya semoga bermanfaat ya🤗!
Wassalamualaikum wr.wb.

Mantap, sangat bermanfaat sekali
BalasHapusbagus bat
BalasHapusbermanfaat bngt
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapuskereenn
BalasHapusBagus dan sangat bermanfaat
BalasHapusKeren dah
BalasHapusKeren mell
BalasHapusBermanfaat sekali mel😜
BalasHapusBgus
BalasHapusuwuuu👍🏿
BalasHapusCukup Bagus dan bermanfaat
BalasHapusSubhanallah
BalasHapuswaahhhhhh
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMantap mel
BalasHapusbedanya zakat ama pajak apa mel ? serius nanya.
BalasHapusBagus
BalasHapusgood 👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapussangat membantu sekali untuk saya yang ingin naek haji, doain ya teman" semoga lancar
BalasHapusBagus untuk menambah pengetahuan
BalasHapusMantap mel
BalasHapusIlmu yg bermanfaat
BalasHapusbagus sekalii
BalasHapusBermanfaat bgt
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusManjiwww
BalasHapus